TENTANG PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN [PPK]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 40-41

PASAL 40

(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan,
dibentuk PPK.


(2)  PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. 


(3)  PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara. 


(4)  Dalam hal  terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.



PASAL 41

(1)  Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini. 

(2)  Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
 
(3)  Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen). 

(4)  Dalam menjalankan  tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan. 

(5)  PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai sekretaris PPK dengan keputusan
bupati/walikota. 
 

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS