TENTANG PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [PPS]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 43-44

PASAL 43

(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa  atau nama
lain/kelurahan, dibentuk PPS.


(2)  PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.


(3)  PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.


(4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.



PASAL 44

(1)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 

(2)  Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.


Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS