TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42

PASAL 42

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:

a.  membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara,  dan daftar pemilih tetap; 

b.  membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu; 

c.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 

d.  menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota; 

e.  mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
di wilayah kerjanya; 

f.  melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 

g.  mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf f; 

h.  menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; 

i.  membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;

j.  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; 

k.  melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 

l.  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat; 

m.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

n.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain  sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS