TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45

PASAL 45

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:

a.  membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;

b.  membentuk KPPS;

c.  mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP];

d.  mengumumkan daftar pemilih;

e.  menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;

f.  melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;

g.  menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk  menjadi daftar
pemilih tetap;

h.  mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;

i.  menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

j.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat  desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

k.  mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;

l.  melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam  rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas
Pemilu;

m.  mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;

n.  menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu;


o.  membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK;


p.  menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 


q.  meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS; 


r.  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan; 


s.  melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 


t.  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat; 


u.  membantu PPK  dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara; 


v.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


w.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS