TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 47

PASAL 47

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:


a.  mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di
TPS; 


b.  menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; 


c.  melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS; 


d.  mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; 


e.  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara; 


f.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 


g.  membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; 


h.  menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Pengawas Pemilu Lapangan; 


i.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama; 


j.    melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 


k.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS