TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
BerdasarkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45
PASAL 45Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP];
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,…
PASAL 45Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP];
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,…
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.