BerdasarkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45 PASAL 45Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi: a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPS; c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP]; d. mengumumkan daftar pemilih; e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap; h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,…
Nomor: 005/PPK-Glm/IV/2013 Sifat: Penting Lampiran: - Perihal: UNDANGAN RAPAT KERJA DAN
SOSIALISASITAHAPAN PEMILUKADA JATIM 2013 DAN PILEG 2014 Kepada Yth. Sdr. Ketua PPS beserta
seluruh Anggota Se – Kecamatan Glenmore di- Tempat
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.