INFO DAN FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PPK DAN PPS PILEG 2014


BANYUWANGI, PPK-GLMR – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012, bahwa pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan mulai bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Februari 2013.

Selanjutnya melalui Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pemilukada, maka PPK dan PPS di daerah yang bersangkutan dikukuhkan sepanjang bersedia dan memenuhi syarat. Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka KPU Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran ulang bagi anggota PPK dan PPS Pemilu Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 sejak tanggal 04 April 2013 sampai dengan tanggal 10 April 2013. 

Pendaftaran dilaksanakan secara langsung oleh yang bersangkutan atau kolektif di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi : Jln. KH. Agus Salim No. 07 Banyuwangi Jawa Timur - Indonesia. Telp. 0333) 421354 Fax. (0333) 412219 E-mail: info@kpud-banyuwangikab.go.id

Syarat Untuk Menjadi Anggota PPK dan PPS
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. Mampu secara Jasmani dan Rohani;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,dan;
  10. Bagi anggota PPK dan PPS si utamakan yang memiliki keterampilan komputer.

Adapun persyaratan tambahan yang harus dilampirkan adalah:
  1. Surat Pernyataan Kesediaan Untuk menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilu Legislatif Tahun 2014 bermaterai 6000;
  2. Bagi Anggota PPK yang berstatus sebagai PNS (Guru/Kepala Sekolah) di Lingkungan Dinas Pendidikan melampirkan Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan;
  3. Bagi Anggota PPK yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementrian Agama melampirkan Surat Izin dari Kepala Kementrian Agama;
  4. Bagi Anggota PPK yang berstatus sebagai PNS di lingkungan selain instansi tersebut di atas, menyertakan surat izin dari atasan langsung;
  5. Bagi Anggota PPK yang mempunyai ikatan dinas dengan instansi wajib menyertakan surat izin dari atasan langsung;
  6. Bagi Anggota PPS yang berstatus sebagai PNS melampirkan Surat Izin dari atasan langsung. 
Apabila berkas pendaftaran ulang tidak masuk hingga tanggal 11 April 2013 pukul 16.00 WIB maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.


FORMULIR BISA DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH
Link Download:


Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS