CARA PEMBAGIAN KURSI DPR RI PADA PEMILU 2014

Ini dia Cara Pembagian Kursi DPR RI Pada Pemilu 2014



Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan :
 

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. 

Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.

Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai

Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:
  1. KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
  2. Tahap 1:
    • Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
    • Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2
  3. Tahap 2:
    • Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2
    • Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak. 

Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi

Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak. 

CONTOH:
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:
  • Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta. 
  • Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut:
    • Partai A: 40 juta
    • Partai B: 30 juta
    • Partai C: 20 juta
    • Partai D: 5juta
    • Partai E: 3 juta
    • Partai F: 1 juta
    • Partai G, H, I, J: < 1 juta
  • Di dapil XYZ
    • Ada 2 kursi yang diperebutkan

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. 
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.

Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.
 Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?
Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
  • Caleg 4 (partai C): 80 suara
  • Caleg 5 (partai D): 10 suara
  • Caleg 6 (partai E): 10 suara
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara
 Tahap 1 alokasi kursi
  • Total suara partai A: 380
  • Total suara partai B: 120
  • Total suara partai C: 80
  • Total suara partai D: 10
  • Total suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300). 
 Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara
  • Sisa suara partai A: 80
  • Sisa suara partai B: 120
  • Sisa suara partai C: 80
  • Sisa suara partai D: 10
  • Sisa suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.
 Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3. 

Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3. 

#SELAMAT MEMILIH DENGAN BIJAKSANA...!#

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS