HARGA SATU KURSI ANGGOTA DPR DITENTUKAN DENGAN SUARA SAH DIBAGI JUMLAH KURSI




Harga Satu Kursi DPR Ditentukan Suara Sah Dibagi Jumlah Kursi

Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com - Harga satu kursi baik DPR, DPRD Provinsi dan maupun DPRD Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan suara sah di suatu daerah pemilihan (dapil), kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang ada disetiap dapilnya.

Misalnya di suatu dapil suara sahnya berjumlah 100 ribu suara dan terdapat 10 kursi di dapil dimaksud, maka perhitungannya 100 ribu suara dibagi 10 kursi, hasilnya 10 ribu. Jadi, 10 ribu itulah harga satu kursi di dapil tersebut. Inilah yang disebut dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk menentukan harga kursi.

Sedangkan sisa suara, bila seorang caleg dari partai tertentu kelebihan suara setelah mendapatkan harga satu kursi, maka sisa suaranya akan dilimpahkan kepada caleg suara terbanyak kedua di partai yang sama.

Jadi harga kursi setiap dapil berbeda, tergantung suarah sah di setiap dapil. Misalnya untuk DPR RI, pada Dapil Jatim I, jumlah pemilihnya kita misalkan sebanyak 2 juta pemilih. Nah, nanti dari jumlah 2 juta pemilih ini realisasi partisipasi pemilihnya berapa, misalnya hanya 50 persen partisipasi pemilih dan kita anggap suaranya sah semua. Maka, suara sah 1 juta dibagi 10 kursi, hasilnya 100 ribu persatu kursi.

Intinya  harga kursi akan sangat tergantung dengan partisipasi pemilih dan suara sah. Kalau tingkat partisipasi pemilih tinggi, maka akan lebih mahal harga kursinya.

Bila partisipasi pemilih kita prediksi 70 persen, maka perkiraan saat ini, satu kursi untuk DPR RI memerlukan 150 ribu-an suara.

Sedangkan, untuk calon DPD sama halnya. Suara terbanyak akan bisa melenggang ke Senayan.

DPT pasti masih akan dimutakhirkan lagi, tentu ada petambahan pemilih.

BUAT PPS, SELAMAT BERKERJA...!!!

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS