Posts

Showing posts from May, 2013

CARA PEMBAGIAN KURSI DPR RI PADA PEMILU 2014

Ini dia Cara Pembagian Kursi DPR RI Pada Pemilu 2014 Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan :   Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.  Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara  3.5% ato lebih  dari jumlah suara secara nasional. Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke  beberapa daerah pemilihan (Dapil) . Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di  masing-masing Dapil , Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara: KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih  (BPP) Tahap 1: Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2 Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2 Tahap 2

HARGA SATU KURSI ANGGOTA DPR DITENTUKAN DENGAN SUARA SAH DIBAGI JUMLAH KURSI

Harga Satu Kursi DPR Ditentukan Suara Sah Dibagi Jumlah Kursi Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com - Harga satu kursi baik DPR, DPRD Provinsi dan maupun DPRD Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan suara sah di suatu daerah pemilihan (dapil), kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang ada disetiap dapilnya. Misalnya di suatu dapil suara sahnya berjumlah 100 ribu suara dan terdapat 10 kursi di dapil dimaksud, maka perhitungannya 100 ribu suara dibagi 10 kursi, hasilnya 10 ribu. Jadi, 10 ribu itulah harga satu kursi di dapil tersebut. Inilah yang disebut dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk menentukan harga kursi. Sedangkan sisa suara, bila seorang caleg dari partai tertentu kelebihan suara setelah mendapatkan harga satu kursi, maka sisa suaranya akan dilimpahkan kepada caleg suara terbanyak kedua di partai yang sama. Jadi harga kursi setiap dapil berbeda, t ergantung suarah sah di setiap dapil. Misalnya untuk DPR RI, pada Dapil Jatim I, jumlah pemilihnya kita mis

PLOATING TPS PILGUB JATIM 2013 MENGGUNAKAN APLIKASI

#...MENINDAK LANJUTI HASIL BIMTEK TADI SIANG...# Seperti diketahui bersama, bahwa Formulir Model A-KWK.KPU untuk PILGUB JATIM 2013 sangat jauh berbeda dengan Formulir Model A.0-KPU untuk PILEG 2014.  Oleh karena itu sudah bisa dipastikan rekan-rekan PPS akan merasa sangat kesulitan dalam proses Ploating tersebut, apalagi data (DP4) yang akan diploating bentuk kolomnya sangat jauh berbeda dengan kolom-kolom yang ada di Formulir A-KWK, misalnya : Kolom tempat dan tanggal lahir : Di file DP4 dipisah menjadi 2 (dua) kolom, sementara di Formulir A-KWK harus menjadi 1 (satu) kolom. Umur/Usia Pemilih di file DP4 terlalu tua (per 29 Agustus 2013 lebih satu tahun) Kolom Jenis Kelamin : Di file DP4 1 (satu) kolom, sementara di Formulir A-KWK harus dipisah menjadi 2 (dua) kolom. Kolom Alamat tempat tinggal : Di file DP4 dipisah menjadi 3 (tiga) kolom, yaitu ALAMAT, RT dan RW. S ementara di Formulir A-KWK harus menjadi 1 (satu) kolom. Dan lain