Posts

Showing posts from September, 2013

LANGKAH PENYUSUNAN DPSHPA

HASIL COKLIT A.2 (DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN) PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 1 . Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (A.2 KPU) yang sudah diprint out, diperiksa dan jika mengalami perubahan ditandai dalam kolom keterangan (softcopy dan hardcopy) sesuai dengan kode. 2 . Setelah Softcopy A.2 KPU ditandai, data dikopi (sebagai backup), hasil kopian diolah sesuai dengan keadaan pemilih (Meninggal dihapus, ganda dihapus, dll) kemudian data yang sudah valid dikopi ( Paste Values ) ke form A.2.A KPU (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akkhir). 3 . Apabila diketemukan Pemilih Baru hasil masukan masyarakat dan lain-lain , maka pemilih tersebut didata dan dimasukan dalam form AA.2.1 – KPU dan AA.2.2 - KPU (softcopy dan hardcopy). 4 . Pemilih baru yg ada di form AA.2.1 - KPU juga dimasukkan ke Form A.2.A KPU dan diletakkan di paling bawah (tanpa digabung dan disort dengan data lama). 5 . Setelah Form A.2.A KPU siap dan