Inilah Syarat Surat Suara Sah pada Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat 15 syarat sah pencoblosan surat suara pada pemilihan umum legislatif (Pileg) yang akan digelar 9 April mendatang.
“Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Kamis (13/3/2014).
Selain itu, kata dia, 15 syarat pencoblosan tersebut untuk membantu petugas dalam menentukan surat suara sah saat melakukan penghitungan surat pasca pencoblosan.
“Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya, dan kita sebisa mungkin memahami maksud pemilih” ujarnya.
“Pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” lanjutnya.
Berikut surat suara yang dianggap sah pada pemilu 2014.
1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Mencoblos di nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol dan mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS