Tatacara Mencoblos agar Surat Suara sah

Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
  1. Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
  2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
  3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
  4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
  5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
  6. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK.
  7. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
  8. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
  9. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
  10. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain. 


Sumber : KPU

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS