PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS

Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berikut penjelasan persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS:

Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Klik Disini

Berita terkait Klik Disini

Comments

Popular posts from this blog

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS