Posts

PELANTIKAN ANGGOTA PPS PILGUB JATIM 2013

Hari ini, Minggu 24 Maret 2013 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuwangi melantik Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuwangi serempak yang tersebar di lima Daerah Pemilihan (DAPIL). Untuk DAPIL V yang meliputi 4 (empat) kecamatan, yakni Kalibaru, Glenmore, Sempu dan Genteng dilaksanakan di Aula (Pendopo) kantor Kecamatan Genteng. Menurut Hermanto, selaku wakil dari KPUD untuk melantik, Calon Anggota PPS terpilih yang tidak atau telat mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, maka harus disumpah di Kantor kecamatan atau di sekretariat PPK masing-masing daerah. SELAMAT BAGI ANGGOTA PPS TERLANTIK, SEMOGA BISA MENJALANKAN TUGAS DAN AMANAH SECARA JUJUR DAN INDEPENDEN. SEMOGA TUGAS DAN AMANAH INI BISA MENJADI JALAN MENUJU RIDHO-NYA, AAMIIN...

INFO PENDAFTARAN PPS PILGUB JATIM 2013

Berdasarkan Peraturan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor. 02/Kpts/KPU-Prov-014/2013 Tentang Tahapan Program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2013, dan Lampiran Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor. 221.03/KPU-Prov-014/II/2013 Tentang Pedoman PPK dan PPS Pemilu Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, dan surat edaran susulan KPUD Kabupaten Banyuwangi tentang proses perekrutan Calon Anggota PPS, dengan ini diumumkan bahwa Jadual Perekrutan Anggota PPS Pemilu Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 DIPERPANJANG HINGGA HARI KAMIS TANGGAL 21 MARET 2013 PUKUL 12.00 WIB. Tes wawancara akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 21 Maret 2013 mulai pukul 13.00 WIB. Syarat:  di Desa tempat calon Anggota PPS akan bertugas masih merekom kurang dari 6 (enam) orang. syarat-syarat dan ketentuan lain bisa dilihat di INFO DAN FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PPK DAN PPS PILGUB JATIM 2013

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Hasil seleksi administrasi, tes wawancara dan rapat (sidang) pleno KPU Kabupaten Banyuwangi terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banyuwangi: Menetapkan nama-nama sebagaimana terlampir. Untuk Glenmore, Daftarnya silahkan download disini Berdasarkan Surat dari KPUD Banyuwangi Nomor 73/KPU-Kab/014.329662/III/2013 . Dengan ini diberitahukan kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan, bahwa pelantikan calon Anggota PPS (khusus DAPIL V) akan dilaksanakan di AULA Kecamatan Genteng pada hari minggu tanggal 24 Maret 2013 . Pakaian Rapi (Batik), pakai songkok (pria) dan bersepatu. Mohon infokan pada yang lain.

KELOMPOK PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [KPPS]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 46 PASAL 46 (1)  Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.  (2)  Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.  (3)  Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.  (4)  Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Lihat juga Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS

TENTANG PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [PPS]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 43-44 PASAL 43 (1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa  atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. (2)  PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (3)  PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. PASAL 44 (1)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.  (2)  Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan. Lihat juga Tugas, Wewenang dan Kewajib...

TENTANG PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN [PPK]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 40-41 PASAL 40 (1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2)  PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.  (3)  PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.  (4)  Dalam hal  terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. PASAL 41 (1)  Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.  (2)  Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.   (3)  Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).  ...

PERATURAN KPU

Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2012 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tengtan Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer...