Posts

KPUD BANYUWANGI BATASI PENGUMPULAN BERKAS PENDAFTARAN PPS SAMPAI DENGAN TANGGAL 1 MEI 2015

Image
Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com - Sesuai dengan Jadwal penerimaan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 bahwa batas pendaftaran dan pengumpulan berkas PPK sampai dengan tanggal 26 April 2015 dan batas pengumpulan berkas pendaftaran PPS adalah sampai dengan tanggal 01 Mei 2015.  Bagi masyarakat Glenmore yang berminat mendaftar menjadi anggota PPS, silahkan segera hubungi Kepala Desa masing-masing dan untuk Syarat serta info lebih lengkap, silahkan kunjungi Website KPUD Banyuwangi disini

PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS

Glenmore , ppkglenmore.blogspot.com - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berikut penjelasan persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS: Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Klik Disini Berita terkait Klik Disini

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa KPU akan membatasi masa jabatan anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua kali periode penyelenggaraan pemilu, Jumat (24/4). “Yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014. Misalnya, anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali...

KPU: Suara Tetap Sah Walau Dicoblos Berkali-kali

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan suara sah meski terdapat tanda coblosan berkali-kali, asalkan berada di satu kotak partai politik atau nama calon anggota legislatif pada kertas suara Pemilu 2014. "Pada intinya suara dihitung sah apabila tanda coblosan di setiap kotak partai politik (parpol) atau kotak nama caleg dalam surat suara, berapa pun coblosannya," kata Ketua KPU) Bantul Muhammad Johan Komara, Rabu. Sedangkan suara sah tersebut, kata dia akan masuk ke perolehan suara parpol atau caleg tergantung tanda coblosan pemilih itu terletak di mana dalam kertas suara yang disediakan saat pemungutan suara pada Pemilu 9 April mendatang. "Suara sah akan dihitung satu untuk parpol atau caleg, jadi perhitungannya apakah secara spesifik merujuk ke perolehan parpol atau tidak melihat tanda coblosan berkali-kali itu di setiap kotak itu di mana," kata Johan. Menurut dia, penentuan kriteria suara sah pada...

Inilah Syarat Surat Suara Sah pada Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat 15 syarat sah pencoblosan surat suara pada pemilihan umum legislatif (Pileg) yang akan digelar 9 April mendatang. “Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Kamis (13/3/2014). Selain itu, kata dia, 15 syarat pencoblosan tersebut untuk membantu petugas dalam menentukan surat suara sah saat melakukan penghitungan surat pasca pencoblosan. “Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya, dan kita sebisa mungkin memahami maksud pemilih” ujarnya. “Pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” lanjutnya. Berikut surat suara yang dianggap sah pada pemilu 2014. 1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu un...

Tatacara Mencoblos agar Surat Suara sah

Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut : Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan, Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calo...

LANGKAH PENYUSUNAN DPSHPA

HASIL COKLIT A.2 (DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN) PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 1 . Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (A.2 KPU) yang sudah diprint out, diperiksa dan jika mengalami perubahan ditandai dalam kolom keterangan (softcopy dan hardcopy) sesuai dengan kode. 2 . Setelah Softcopy A.2 KPU ditandai, data dikopi (sebagai backup), hasil kopian diolah sesuai dengan keadaan pemilih (Meninggal dihapus, ganda dihapus, dll) kemudian data yang sudah valid dikopi ( Paste Values ) ke form A.2.A KPU (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akkhir). 3 . Apabila diketemukan Pemilih Baru hasil masukan masyarakat dan lain-lain , maka pemilih tersebut didata dan dimasukan dalam form AA.2.1 – KPU dan AA.2.2 - KPU (softcopy dan hardcopy). 4 . Pemilih baru yg ada di form AA.2.1 - KPU juga dimasukkan ke Form A.2.A KPU dan diletakkan di paling bawah (tanpa digabung dan disort dengan data lama). 5 . Setelah Form A.2.A KPU siap dan ...