PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS
Glenmore , ppkglenmore.blogspot.com - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berikut penjelasan persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS: Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Klik Disini Berita terkait Klik Disini
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.