LANGKAH PENYUSUNAN DPSHPA
HASIL COKLIT A.2 (DAFTAR PEMILIH
SEMENTARA HASIL PERBAIKAN) PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
TAHUN 2014
1. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (A.2 KPU) yang sudah diprint out, diperiksa dan jika mengalami perubahan ditandai dalam kolom keterangan (softcopy dan hardcopy) sesuai dengan kode.
2. Setelah Softcopy A.2 KPU ditandai, data dikopi (sebagai backup), hasil kopian diolah sesuai dengan keadaan pemilih (Meninggal dihapus, ganda dihapus, dll) kemudian data yang sudah valid dikopi (Paste Values) ke form A.2.A KPU (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akkhir).
3. Apabila diketemukan Pemilih Baru hasil masukan masyarakat dan lain-lain, maka pemilih tersebut didata dan dimasukan dalam form AA.2.1 – KPU dan AA.2.2 - KPU (softcopy dan hardcopy).
4. Pemilih baru yg ada di form AA.2.1 - KPU juga dimasukkan ke Form A.2.A KPU dan diletakkan di paling bawah (tanpa digabung dan disort dengan data lama).
5. Setelah Form A.2.A KPU siap dan valid, HAPUS SISA BARIS YANG TIDAK TERPAKAI …
1. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (A.2 KPU) yang sudah diprint out, diperiksa dan jika mengalami perubahan ditandai dalam kolom keterangan (softcopy dan hardcopy) sesuai dengan kode.
2. Setelah Softcopy A.2 KPU ditandai, data dikopi (sebagai backup), hasil kopian diolah sesuai dengan keadaan pemilih (Meninggal dihapus, ganda dihapus, dll) kemudian data yang sudah valid dikopi (Paste Values) ke form A.2.A KPU (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akkhir).
3. Apabila diketemukan Pemilih Baru hasil masukan masyarakat dan lain-lain, maka pemilih tersebut didata dan dimasukan dalam form AA.2.1 – KPU dan AA.2.2 - KPU (softcopy dan hardcopy).
4. Pemilih baru yg ada di form AA.2.1 - KPU juga dimasukkan ke Form A.2.A KPU dan diletakkan di paling bawah (tanpa digabung dan disort dengan data lama).
5. Setelah Form A.2.A KPU siap dan valid, HAPUS SISA BARIS YANG TIDAK TERPAKAI …