Posts

Showing posts from 2014

KPU: Suara Tetap Sah Walau Dicoblos Berkali-kali

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan suara sah meski terdapat tanda coblosan berkali-kali, asalkan berada di satu kotak partai politik atau nama calon anggota legislatif pada kertas suara Pemilu 2014. "Pada intinya suara dihitung sah apabila tanda coblosan di setiap kotak partai politik (parpol) atau kotak nama caleg dalam surat suara, berapa pun coblosannya," kata Ketua KPU) Bantul Muhammad Johan Komara, Rabu. Sedangkan suara sah tersebut, kata dia akan masuk ke perolehan suara parpol atau caleg tergantung tanda coblosan pemilih itu terletak di mana dalam kertas suara yang disediakan saat pemungutan suara pada Pemilu 9 April mendatang. "Suara sah akan dihitung satu untuk parpol atau caleg, jadi perhitungannya apakah secara spesifik merujuk ke perolehan parpol atau tidak melihat tanda coblosan berkali-kali itu di setiap kotak itu di mana," kata Johan. Menurut dia, penentuan kriteria suara sah pada

Inilah Syarat Surat Suara Sah pada Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat 15 syarat sah pencoblosan surat suara pada pemilihan umum legislatif (Pileg) yang akan digelar 9 April mendatang. “Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Kamis (13/3/2014). Selain itu, kata dia, 15 syarat pencoblosan tersebut untuk membantu petugas dalam menentukan surat suara sah saat melakukan penghitungan surat pasca pencoblosan. “Intinya supaya memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya, dan kita sebisa mungkin memahami maksud pemilih” ujarnya. “Pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” lanjutnya. Berikut surat suara yang dianggap sah pada pemilu 2014. 1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu un

Tatacara Mencoblos agar Surat Suara sah

Tatacara mencoblos agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut : Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK. Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan, Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan. Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calo