Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa KPU akan membatasi masa jabatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua kali periode penyelenggaraan pemilu, Jumat (24/4). “Yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014. Misalnya, anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, in
Bagi PPS yang mau melakukan ploating TPS WAJIB HUKUMNYA baca buku ini, karena 99,9% cara ini berhasil tanpa kegagalan. Untuk meng_UNDUH buku ini silahkan SIKAT DISINI!!!
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.