KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS
Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com- Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis
(Bimtek) terpadu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menjelaskan bahwa KPU akan membatasi masa jabatan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua
kali periode penyelenggaraan pemilu, Jumat (24/4).
“Yang
dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode
Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan
Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014. Misalnya,
anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan
Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat
kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang
menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK
walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua
periode,” jelas mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Hal
tersebut dilakukan untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan
bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama, dan sulit untuk
beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru.
“Orang-orang
seperti ini mempunyai sindrome masa lalu, menganggap Pemilu tidak
berubah dari dulu, sehingga mereka nggak mau untuk belajar, akibatnya
secara administratif banyak masalah yang dilakukan oleh mereka,” tegas
Juri.
Pembatasan
masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut dimaksudkan untuk
mengkombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan orang-orang
yang mempunyai integritas, latar belakang yang baik dan kemampuan yang
memadai.
“Jadi
ini prinsipnya, untuk mengkombinasikan antara orang-orang yang sudah
pengalaman tapi tidak terlalu lama, dengan orang-orang yang punya
integritas, punya latar belakang, dan kemampuan yang memadai,”
ungkapnya.
Bimtek
hari kedua yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut dibagi menjadi
dua kelas. Kelas A membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan,
program dan jadwal pemilihan; tata kerja KPU dan pembentukan
PPK/PPS/KPPS; kampanye; pelaporan dana kampanye, sosialisasi dan
partisipasi masyarakat. Sedangkan kelas B membahas tentang pemutakhiran
data pemilih; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi suara dan
penetapan hasil; simulasi pengisian formulir.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.