CARA PEMBAGIAN KURSI DPR RI PADA PEMILU 2014
Ini dia Cara Pembagian Kursi DPR RI Pada Pemilu 2014 Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan : Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional. Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil) . Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing Dapil , Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara: KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) Tahap 1: Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2 Partai yang mendapat suara kurang dar...