HARGA SATU KURSI ANGGOTA DPR DITENTUKAN DENGAN SUARA SAH DIBAGI JUMLAH KURSI
Harga Satu Kursi DPR Ditentukan Suara Sah Dibagi Jumlah Kursi
Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com - Harga satu kursi baik DPR, DPRD Provinsi dan maupun DPRD Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan suara sah di suatu daerah pemilihan (dapil), kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang ada disetiap dapilnya.
Misalnya di suatu dapil suara sahnya berjumlah 100
ribu suara dan terdapat 10 kursi di dapil dimaksud, maka perhitungannya 100
ribu suara dibagi 10 kursi, hasilnya 10 ribu. Jadi, 10 ribu itulah harga satu
kursi di dapil tersebut. Inilah yang disebut dengan Bilangan Pembagi Pemilih
(BPP) untuk menentukan harga kursi.
Sedangkan sisa suara, bila seorang caleg dari
partai tertentu kelebihan suara setelah mendapatkan harga satu kursi, maka sisa
suaranya akan dilimpahkan kepada caleg suara terbanyak kedua di partai yang
sama.
Jadi harga kursi setiap dapil berbeda, tergantung
suarah sah di setiap dapil. Misalnya untuk DPR RI, pada Dapil Jatim I, jumlah pemilihnya kita
misalkan sebanyak 2 juta pemilih. Nah, nanti dari jumlah 2 juta pemilih ini
realisasi partisipasi pemilihnya berapa, misalnya hanya 50 persen partisipasi
pemilih dan kita anggap suaranya sah semua. Maka, suara sah 1 juta dibagi 10 kursi,
hasilnya 100 ribu persatu kursi.
Intinya harga kursi akan sangat tergantung dengan
partisipasi pemilih dan suara sah. Kalau tingkat partisipasi pemilih tinggi,
maka akan lebih mahal harga kursinya.
Bila partisipasi pemilih kita prediksi 70
persen, maka perkiraan saat ini, satu kursi untuk DPR RI
memerlukan 150 ribu-an suara.
Sedangkan, untuk
calon DPD sama halnya. Suara terbanyak akan bisa melenggang ke Senayan.
DPT pasti masih akan dimutakhirkan lagi, tentu ada petambahan pemilih.
BUAT PPS, SELAMAT BERKERJA...!!!
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.