Tatacara Mencoblos agar Surat Suara sah
Tatacara mencoblos agar surat suara yang
dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
- Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan
- Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasang calon, atau
- Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
- Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, serta
- Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan KPUK.
- Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan,
- Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak, dan
- Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan.
- Tanda coblos tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Sumber : KPU
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.