KEPUTUSAN NOMOR 15 KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2013 DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.