KEPUTUSAN NOMOR 16 KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PANITIA PEMILIHAN
KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN
PELANTIKAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI
JAWA TIMUR TAHUN 2013
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.