PENJELASAN PERSYARATAN BELUM PERNAH MENJABAT 2 DUA KALI SEBAGAI ANGGOTA PPK PPS DAN KPPS
Glenmore, ppkglenmore.blogspot.com
- Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berikut penjelasan persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS:
Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Klik Disini
Berita terkait Klik Disini
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.