KELOMPOK PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [KPPS]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 46
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
PASAL 46
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal darianggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Lihat juga Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.