TENTANG PANITIA PEMUNGUTAN SUARA [PPS]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 43-44
lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
PASAL 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau namalain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
PASAL 44
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokohmasyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Lihat juga Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.