TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP];
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
l. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas
Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu;
o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih [PPDP];
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
l. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas
Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu;
o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.