TENTANG PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN [PPK]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 40-41
dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai sekretaris PPK dengan keputusan
bupati/walikota.
PASAL 40
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan,dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
PASAL 41
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokohmasyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai sekretaris PPK dengan keputusan
bupati/walikota.
Lihat juga Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada kritik, saran dan masukan.